S juga berjanji memberikan uang kepada korban.
"Pelaku berbicara kepada korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot ke arah korban."
"Atas perintah tersebut, korban merasa takut. Kemudian korban berjalan menuju kamar mandi."
"Pelaku menggunakan jari tangannya sehingga korban kesakitan," kata AKBP Warsono di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
Ada saksi yang tiba-tiba datang saat pelaku melakukan aksinya.
Saksi lalu membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain.
Saat itu, S langsung meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.
"Saksi datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti."
"Karena di pergoki oleh saksi W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi," ucapnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti surat, pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB penyidik melakukan penangkapan," imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E.
Artikel Terkait
Ratusan Pengunjung Candi Prambanan Klaten Berebut Gunungan Buah dan Sayur, Ada Juga Kirab Budaya Berlangsung Meriah
Kakek 72 Tahun Warga Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten, Diduga saat Hendak Menyeberang
Update Kasus Penemuan Mayat Bayi Dikubur di Kebun Tlogowatu Kemalang Klaten, Pelaku Diduga Warga Sekitar
Pria Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu, Ketahuan saat Belanja Ikan Asin di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024
Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Begini Penjelasan Bank Indonesia Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu
Pengakuan Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Sudah 5 Kali hingga Beli Lauk Ikan Asin
Kronologi Lengkap Kakek 66 Tahun di Klaten Tega Cabuli Tetangganya Bocah Kelas 6 SD di Kamar Mandi, Ada Ancaman Mata Melotot hingga Janji Beri Uang