S juga berjanji memberikan uang kepada korban.
"Pelaku berbicara kepada korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot ke arah korban."
"Atas perintah tersebut, korban merasa takut. Kemudian korban berjalan menuju kamar mandi."
"Pelaku menggunakan jari tangannya sehingga korban kesakitan," kata AKBP Warsono di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
Ada saksi yang tiba-tiba datang saat pelaku melakukan aksinya.
Saksi lalu membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain.
Saat itu, S langsung meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.
"Saksi datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti."
"Karena di pergoki oleh saksi W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi," ucapnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti surat, pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB penyidik melakukan penangkapan," imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E.