berita

Hore! Gaji PNS Naik pada Februari 2025, Segera Penuhi Syarat Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 07:26 WIB
PNS akan mendapatkan kenaikan gaji lewat Kenaikan Pangkat. (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani)

- Memiliki penilaian kinerja minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir

Baca Juga: 10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!

Syarat dokumen:

- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

- Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk KP Golongan IId ke IIIa dan golongan IIId ke Va

- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat penilaian minimal "Baik"

- SK Jabatan Pelaksana

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS 2024, Berikut Syaratnya

2. Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan)

KP Pilihan lebih selektif karena terkait dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Syarat dokumen:

- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

- Fotokopi SK Jabatan Struktural atau Fungsional

Halaman:

Tags

Terkini