"Atas perintah tersebut korban merasa takut, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi," Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.
Ketika perbuatan pelaku berlangsung, ada saksi yang tiba-tiba datang.
Saksi kemudian langsung membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain.
Pelaku segera meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.
"Saksi W datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti."
"Karena di pergoki oleh saksi W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi," ucapnya.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya, Jumat, 3 Januari 2025.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E.
Pelaku tercancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. ***