Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Lengkap Kakek 66 Tahun di Klaten Tega Cabuli Tetangganya Bocah Kelas 6 SD di Kamar Mandi, Ada Ancaman Mata Melotot hingga Janji Beri Uang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 15 Januari 2025 | 14:06 WIB
Seorang kakek di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada pelajar kelas 6 SD. (Tim Portaloka.id)
Seorang kakek di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tega melakukan tindakan tidak senonoh kepada pelajar kelas 6 SD. (Tim Portaloka.id)

"Atas perintah tersebut korban merasa takut, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi," Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di Mapolres Klaten, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Begini Penjelasan Bank Indonesia Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu

 

Ketika perbuatan pelaku berlangsung, ada saksi yang tiba-tiba datang.

Saksi kemudian langsung membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain.

Pelaku segera meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.

"Saksi W datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti."

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024

"Karena di pergoki oleh saksi W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi," ucapnya.

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya, Jumat, 3 Januari 2025.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E.

Baca Juga: Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten

Pelaku tercancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X