berita

Terbaru dari BKN! Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 Tahap II, Peluang Jadi ASN Semakin Terbuka Lebar

Rabu, 15 Januari 2025 | 06:34 WIB
Pemerintah melalui BKN menerbitkan ketentuan kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK 2024 tahap II. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Pengumuman tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 14 Januari 2025. 

Di dalam Surat Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tersebut disebutkan beberapa kriteria tambahan pelamar PPPK 2024 tahap II bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN. 

Ketentuan terbaru dari BKN ini berlaku bagi peserta yang akan melamar pada seleksi PPPK 2024 tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN. 

Baca Juga: 10 Hal Ini Bikin PNS dan PPPK Kehilangan Jabatan Bahkan Berhenti jadi ASN, Hindari dan Jangan Sepelekan!

Lalu apa saja kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK 2024 tahap II? 

Berikut ini 5 kriteria pelamar tambahan yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II seperti yang dijelaskan pada Keputusan Menteri PANRB 15/2025: 

1. Pelamar tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I. 

2. Pelamar tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administasi pengadaan CPNS 2024. 

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN. 

Baca Juga: Wajar Banyak yang Mau! Gaji PPPK Golongan X Capai Rp5,4 Juta, Segini Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Masa Kerja

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I. 

5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024. 

Pelamar dengan kriteria di atas melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Halaman:

Tags

Terkini