Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat diancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Pihak kepolisian Polres Majalengka juga berkomitmen untuk menindaktegas pelaku penyebaran konten asusila dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.***