Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat diancam hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Pihak kepolisian Polres Majalengka juga berkomitmen untuk menindaktegas pelaku penyebaran konten asusila dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Viral Innova Tabrak Toko Jam di Sleman Yogyakarta, Tiga Kendaraan Terlibat dan Begini Kondisinya
Lindungi Anak-anak, Pemerintah Republik Indonesia akan Batasi Akses Penggunaan Media Sosial, Mulai Kapan?
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Berhasil Selamatkan 22 Calon Pekerja Migran Indonesia
Syarat Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025, Digelar Maret untuk 200 Ribu Guru, Cek Dulu Apakah Masuk Kriteria
Wisata Keluarga hingga Noctourism Diprediksi Bakal jadi Tren Wisata 2025 di Ciamis
Kakek 72 Tahun Warga Sleman Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan Klaten, Diduga saat Hendak Menyeberang