Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Majalengka Ditangkap, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Selasa, 14 Januari 2025 | 18:21 WIB
Polres Majalengka tangkap pelaku tindak asusila yang menghebohkan masyarakat Majalengka, Jawa Barat (Tribrata News Polda Jabar)
Polres Majalengka tangkap pelaku tindak asusila yang menghebohkan masyarakat Majalengka, Jawa Barat (Tribrata News Polda Jabar)

MAJALENGKA, PORTALOKA.ID - Kasus dugaan penyebaran konten asusila yang telah menghebohkan masyarakat berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jabar.

Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan pelaku berinisial JK, atas perbuatan tidak senonoh itu.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Polres Majalengka menerima laporan pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tersangka JK diduga melakukan tindak pidana asusila dan merekam video saat dirinya sedang berhubungan badan dengan korban.

Baca Juga: Eksplorasi Situ Cipanten Majalengka, Spot Instagramable dengan Harga Terjangkau

JK merekam menggunakan handphone miliknya sendiri.

Video asusila yang telah direkam tersebut kemudian diperjualbelikan kepada orang lain dengan harga Rp150.000.

Sehingga mengakibatkan video tersebut menyebarluas dan menjadi viral di media sosial.

Selain itu, beredar isu di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang disebut bekerja di rumah dinas Kapolres.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Keliling Dunia Majalengka Lengkap dengan Daftar Wahana hingga Rutenya, Cocok Buat Liburan Akhir Tahun

Kapolres Majalengka menanggapi isu itu dan menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Meskipun ada informasi seperti itu, kami akan tetap memproses hukum tersangka JK sesuai dengan UU yang berlaku," tegas AKBP Indra Novianto, Kapolres Majalengka.

Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone milik korban dan tersangka.

Kedua ponsel itu yakni satu unit merk IPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit merk IPhone 11 warna hitam milik tersangka.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Tribrata News Polda Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X