Diberitakan sebelumnya, Y melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap H di Jalan Desa Troso-Sumberejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin, 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Y dan H merupakan pasangan kencan.
H menjemput Y di Terminal Tingkir, Salatiga, Minggu, 22 Desember 2024 berencana ke Objek Mata Air Cokro (OMAC), Klaten.
Y kemudian ajak H menginap di hotel di daerah Karangwuni, Klaten.
Pukul 00.00 WIB, Y ajak H beli makan naik Honda Beat nomor H 2267 AYC milik korban.
Sekitar pukul 03.00 WIB Y melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap H di jalan persawahan daerah Kecamatan Karanganom.
Y pukul H pakai pistol korek api di bagian kepala hingga korban tak sadarkan diri.
Pelaku menyeret korban sejauh 20 meter ke semak-semak.
Y meninggalkan korban di TKP dan kembali ke hotel ambil tas, dompet, STNK motor Honda Beat, ATM, uang tunai Rp 500 ribu dan 1 HP milik H. ***