Minggu, 19 Juli 2026

Gerebek Rumah di Ceper, Polres Klaten Dapati Ribuan Pil Ilegal Berlogo Y

Photo Author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 21:54 WIB
Ilustrasi - Ribuan pil ilegal ditemukan di sebuah rumah di Klaten, Jawa Tengah (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi - Ribuan pil ilegal ditemukan di sebuah rumah di Klaten, Jawa Tengah (Pixabay/Pexels)

KLATEN, PORTALOKA.ID – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dalam penggerebekan di sebuah rumah, tepatnya di Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, pada Senin 23 Desember 2024.

Seorang pria berinisial AS alias Brewok (36) turut diamankan bersama barang bukti berupa ribuan pil berlogo Y dan sejumlah uang tunai.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, S.H., M.H., menerangkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Polisi yang tiba lokasi kemudian melakukan penyelidikan sekira pukul 12.25 WIB.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Wanita Ini Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Klaten

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1.680 butir pil berlogo Y, uang tunai Rp140.000, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi penjualan obat.

Barang-barang tersebut ditemukan berada di rak pakaian dalam kamar rumah pelaku.

"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi obat berbahaya di wilayah ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati barang bukti yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik ilegal ini," terang Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Klaten," tambah Iptu Nyoto.

Baca Juga: Polisi dan Keluarga Beda Suara soal Misteri Keberadaan Gadis ABG Korban Penganiayaan 5 Wanita di Sebuah Kos di Klaten

Atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal, petugas berterima kasih serta menyampaikan apresiasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melapor apabila mendapati aktivitas serupa di lingkungannya. Kerja sama yang baik akan membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif," pungkas Iptu Nyoto.

Tersangka AS kini mendekam di tahanan Polres Klaten dan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal ini mengatur larangan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi atau tanpa memenuhi standar keamanan dan kualitas.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X