Minggu, 19 Juli 2026

Hasil Kelulusan Akhir CPNS 2024 Bisa Disanggah? Cek Ketentuannya di Sini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 27 Desember 2024 | 19:03 WIB
Ketentuan mengajukan sanggah hasil akhir CPNS 2024. (Instagram @studycpns.id)
Ketentuan mengajukan sanggah hasil akhir CPNS 2024. (Instagram @studycpns.id)

PORTALOKA.ID - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah harap-harap cemas menunggu pengumuman hasil akhir CPNS 2024

Sesuai jadwal yang telah dirilis BKN, hasil akhir CPNS 2024 atau hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025. 

Pelamar yang keberatan dengan hasil akhir CPNS 2024 diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Namun sebelum mengajukan sanggah, ada baiknya mengetahui ketentuannya terlebih dahulu. 

Baca Juga: Banyak yang Jadi Kuda Hitam di SKB CPNS, Begini Cara Menghitung Integrasi Nilai Akhir yang Perlu Kamu Tahu!

Perlu diketahui, ketentuan masa sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2024 diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat (1). 

Dalam peraturan tersebut disebutkan jika hasil akhir seleksi CPNS 2024 dapat disanggah dengan tenggat paling lama 3 hari dari sejak diumumkan. 

Adapun masa sanggah terhadap hasil akhir CPNS 2024 berlangsung pada 13-15 Januari 2025. 

Berikut ini ketentuan sanggah hasil akhir CPNS 2024: 

Baca Juga: Persiapan CPNS 2025: Dokumen Penting dan Tips Pilih Formasi yang Tepat

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.

2. Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN.

3. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan jika kesalahan berasal dari pelamar.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X