Diberitakan sebelumnya, Y melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap H di Jalan Desa Troso-Sumberejo, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin, 23 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
Y dan H merupakan pasangan kencan.
H menjemput Y di Terminal Tingkir, Salatiga, Minggu, 22 Desember 2024 berencana ke Objek Mata Air Cokro (OMAC), Klaten.
Y kemudian ajak H menginap di hotel di daerah Karangwuni, Klaten.
Pukul 00.00 WIB, Y ajak H beli makan naik Honda Beat nomor H 2267 AYC milik korban.
Sekitar pukul 03.00 WIB Y melakukan penganiayaan dan perampokan terhadap H di jalan persawahan daerah Kecamatan Karanganom.
Y pukul H pakai pistol korek api di bagian kepala hingga korban tak sadarkan diri.
Pelaku menyeret korban sejauh 20 meter ke semak-semak.
Y meninggalkan korban di TKP dan kembali ke hotel ambil tas, dompet, STNK motor Honda Beat, ATM, uang tunai Rp 500 ribu dan 1 HP milik H. ***
Artikel Terkait
Pernah Ikut Deklarasi Anti Miras, Penjual Minuman Keras di Cawas Nekat Langgar Aturan, Polres Klaten Sita 305 Botol
Lokasi Penangkapan Pria Teman Kencan Wanita Asal Ambarawa, Kasus Penganiayaan Perampokan di Karanganom Klaten, Gondol Honda Beat hingga Perhiasan
Kenalan di Aplikasi Kencan Online, Wanita Ini Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Klaten
Gerebek Rumah di Ceper, Polres Klaten Dapati Ribuan Pil Ilegal Berlogo Y
Wamenhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Pengamanan Akhir Tahun di Kawasan Candi Prambanan Klaten
Kereta Api Jarak Jauh Keberangkatan Stasiun Klaten Dapat Diskon Tiket Hingga 30%, Yuk Cek Daftar, Syarat dan Ketentuannya
Kinerja Polres Klaten 2024: Angka Kriminalitas Turun, Penyelesaian Perkara Naik, Keamanan Terjaga
Sudah Terungkap Siapa Pemilik Motor Vixion Misterius yang Ditemukan Warga di Dasar Sungai Bengking Klaten
Pemancing 51 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Desa Nganjat Polanharjo Klaten, Saat Ditemukan Posisi Tangan Melambai Mintai Tolong
Ibu dan Anaknya yang Masih ABG di Karanganom Kompak Jual Miras, Polres Klaten Bertindak Tegas