BOYOLALI, PORTALOKA.ID - Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menangkap 8 tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang anak.
KM, bocah berusia 12 tahun itu dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan kejadian itu bermula saat korban dipanggil oleh ketua RT setempat, Minggu, 17 November 2024.
KM diminta untuk mengklarifikasi soal dugaan pencurian pakaian dalam milik warga.
Awalnya, KM membantah namun akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.
Keesokan harinya, Senin, 18 November 2024, korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga.
Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka.
Saat itu KM berusaha untuk meminta maaf.
Baca Juga: 2 Orang Digelandang ke Polres Klaten Gegara Diduga Terlibat Peredaran Ribuan Pil Koplo
Namun, tersangka AG malah memulai penganiayaan.
AG memukul KM sebanyak 3 kali.
Aksi itu lalu diikuti oleh tersangka lainnya.