Atas tindakan ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.***
Atas tindakan ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.***