Kamis, 4 Juni 2026

Bidan 77 Tahun Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Yogyakarta, Harga Bayi Laki-laki Capai Rp85 Juta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 13 Desember 2024 | 14:13 WIB
Dua oknum bidan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi di Yogyakarta (Dok Polda DIY)
Dua oknum bidan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi di Yogyakarta (Dok Polda DIY)

 

Atas tindakan ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X