berita

Mahasiswi Asal Demak Ditangkap Polres Kudus Gegara Jual Video Dewasa, Pemeran Laki-laki Ada 3 Orang

Senin, 9 Desember 2024 | 12:03 WIB
Seorang perempuan berusia 24 tahun ditangkap polisi Polres Kudus, Jawa Tengah karena membuat video porno dan menyebarkannya. (polreskudus.com)

Baca Juga: Warga dan Petugas Gabungan Bikin Tanggul Darurat, Komplek Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Tergenang Air

"Video tersebut kemudian diedit dan diperjualbelikan melalui media sosial."

"Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung durasi," ujar AKBP Roni Bonic.

Pelaku mempromosikan video tersebut melalui fitur story media sosial dengan durasi pendek, 3-4 detik untuk menarik perhatian pembeli.

DMW berhasil menjual 21 video kepada 21 pembeli dengan keuntungan Rp 2,3 juta.

Baca Juga: Tanggul Sungai Jebol, Kantor Kepala Desa Kragilan Gantiwarno Klaten Kebanjiran

Kemudian, DMW menjual 10 video lagi dan meraup Rp 2,5 juta.

Total keuntungan yang didapat DMW mencapai Rp 4,5 juta.

Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

AKBP Roni Bonic menambahkan 3 laki-laki pemeran dalam video tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa video mereka diperjualbelikan oleh DMW.

Baca Juga: Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi Gegara Promosikan Judi Online, Segini Bayarannya

Berdasarkan fakta dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan DMW sebagai tersangka utama.

"Tersangka DMW, dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tegas AKBP Roni Bonic.

AKBP Roni Bonic mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

Halaman:

Tags

Terkini