Barang bukti terdiri dari berbagai jenis miras, termasuk Topi Mireng, Anggur Merah, ciu melon, dan bir Singaraja.
Dua pelaku, MK (29) dan MW, dikenai tindakan pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, Polsek Karanganom pada Sabtu malam, 16 November 2024 mengungkap kasus penjualan miras di Kelurahan Jeblog, Kecamatan Karanganom.
Barang bukti berupa 9 botol miras jenis ciu disita dari pelaku berinisial GS, dengan ukuran botol mulai dari 1,5 liter hingga 600 mililiter.
Selain itu, Polsek Wonosari menyita 7 botol miras jenis ciu dari pelaku berinisial JY.
Polsek Trucuk mengamankan 5 botol ciu rasa leci dan ketan hitam di rumah seorang warga berinisial SDS.
Polsek Cawas juga mengamankan 6 botol miras, termasuk bir bintang, dari kelompok pemuda yang kedapatan sedang berpesta miras.
Baca Juga: Tak Bisa Lepas Cincin Monel di Jari Telunjuk, Warga Jatinom Klaten Datangi Kantor Damkar
Tindakan Tegas untuk Peredaran Miras
Iptu Nyoto menuturkan kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan.
Semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar."