Kamis, 4 Juni 2026

Polres Klaten Gempur Peredaran Minuman Keras Sita Ratusan Botol, Ada Kelompok Pemuda yang Kedapatan Sedang Berpesta Miras

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 17 November 2024 | 20:05 WIB
Polres Klaten bersama jajaran polsek melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat dan Sabtu, 15-16 November 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten bersama jajaran polsek melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat dan Sabtu, 15-16 November 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Ponggok Klaten dan Wisatawan Ikut Tradisi Wiwitan Jelang Masa Panen Padi, Kirab Melewati Wisata Umbul Besuki

Barang bukti terdiri dari berbagai jenis miras, termasuk Topi Mireng, Anggur Merah, ciu melon, dan bir Singaraja.

Dua pelaku, MK (29) dan MW, dikenai tindakan pidana ringan (tipiring).

Polres Klaten bersama jajaran polsek melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Jumat dan Sabtu, 15-16 November 2024. (Dok. Humas Polres Klaten)

Sementara itu, Polsek Karanganom pada Sabtu malam, 16 November 2024 mengungkap kasus penjualan miras di Kelurahan Jeblog, Kecamatan Karanganom.

Barang bukti berupa 9 botol miras jenis ciu disita dari pelaku berinisial GS, dengan ukuran botol mulai dari 1,5 liter hingga 600 mililiter.

Baca Juga: Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembacokan Remaja oleh Gerombolan Pemotor di Demak Ijo Karangnongko Klaten

Selain itu, Polsek Wonosari menyita 7 botol miras jenis ciu dari pelaku berinisial JY.

Polsek Trucuk mengamankan 5 botol ciu rasa leci dan ketan hitam di rumah seorang warga berinisial SDS.

Polsek Cawas juga mengamankan 6 botol miras, termasuk bir bintang, dari kelompok pemuda yang kedapatan sedang berpesta miras.

Baca Juga: Tak Bisa Lepas Cincin Monel di Jari Telunjuk, Warga Jatinom Klaten Datangi Kantor Damkar

Tindakan Tegas untuk Peredaran Miras

Iptu Nyoto menuturkan kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan.

Semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X