Guru swasta yang dapat mengikuti PPPK 2024 hanyalah pelamar prioritas atau P1.
Guru dengan status P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Mendapat Izin dari Yayasan
Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang ingin mendaftar PPPK 2024 harus mendapatkan izin dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
Surat izin mengikuti seleksi PPPK 2024 dari yayasan wajib diunggah saat melakukan pendaftaran.
3. Membuat Surat Lamaran
Setelah mendapatkan izin dari yayasan untuk mengikuti PPPK 2024, guru swasta juga harus membuat surat lamaran atau surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
Itulah syarat yang harus dipenuhi guru swasta agar bisa mendaftar PPPK 2024.
***