berita

Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Syaratnya di Sini

Senin, 30 September 2024 | 10:17 WIB
Ilustrasi - Apakah guru swasta bisa mengikuti PPPK 2024? (Pixabay/aditiotantra)

Guru swasta yang dapat mengikuti PPPK 2024 hanyalah pelamar prioritas atau P1. 

Baca Juga: 635 Sanggahan Diterima, Segini Total Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Kominfo 2024, LPP TVRI Paling Banyak

Guru dengan status P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Mendapat Izin dari Yayasan

Meski sudah berstatus guru P1, guru swasta yang ingin mendaftar PPPK 2024 harus mendapatkan izin dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan. 

Baca Juga: 8 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sebelum Daftar PPPK 2024 Sebagai Persyaratan, Simak Penjelasan dan Waktu Pendaftarannya

Surat izin mengikuti seleksi PPPK 2024 dari yayasan wajib diunggah saat melakukan pendaftaran. 

3. Membuat Surat Lamaran

Setelah mendapatkan izin dari yayasan untuk mengikuti PPPK 2024, guru swasta juga harus membuat surat lamaran atau surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasan. 

Itulah syarat yang harus dipenuhi guru swasta agar bisa mendaftar PPPK 2024.

***

 

Halaman:

Tags

Terkini