Minggu, 19 Juli 2026

5 Kategori Pelamar PPPK 2024, Cek Syarat Tambahan Agar Bisa Daftar PPPK Guru dan Lulus Seleksi Administrasi

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 30 September 2024 | 09:37 WIB
5 kategori pelamar PPPK 2024. (setkab.go.id)
5 kategori pelamar PPPK 2024. (setkab.go.id)

PORTALOKA.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dimulai pada 1 Oktober 2024. 

Seleksi PPPK tahun ini terdiri dari dua tahap. 

Seleksi PPPK 2024 tahap I diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. 

Sebelum mendaftar, simak 5 kategori yang bisa mendaftar PPPK Guru 2024 di bawah ini seperti dikutip dari kanal YouTube Calon Guru.  

Baca Juga: 8 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sebelum Daftar PPPK 2024 Sebagai Persyaratan, Simak Penjelasan dan Waktu Pendaftarannya

Perhatikan juga syarat tambahan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar PPPK Guru dan lulus seleksi administrasi. 

5 Kategori Pelamar PPPK Guru 2024

1. Pelamar Prioritas

Pelamar PPPK 2024 yang masuk dalam kategori pelamar prioritas adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta harus memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

Baca Juga: Maaf! Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

Pelamar prioritas hanya perlu mengikuti seleksi administrasi, sedangkan seleksi kompetensi menggunakan nilai hasil seleksi tahun 2021.

Ada sejumlah persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan bagi pelamar kategori prioritas.

Untuk pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri wajib mengunggah surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: YouTube Calon Guru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X