Minggu, 19 Juli 2026

5 Kategori Pelamar PPPK 2024, Cek Syarat Tambahan Agar Bisa Daftar PPPK Guru dan Lulus Seleksi Administrasi

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 30 September 2024 | 09:37 WIB
5 kategori pelamar PPPK 2024. (setkab.go.id)
5 kategori pelamar PPPK 2024. (setkab.go.id)

Lalu pelamar prioritas yang aktif mengajar di sekolah swasta harus mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Yayasan.

Selanjutnya pelamar prioritas tidak terdata aktif Dapodik (THK II non dapodik, PPG, dan guru non aktif) harus mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Cek Kriteria Pelamar Prioritas di Sini

2. Guru eks THK II

Guru esk Tenaga Honorer Kategori II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Guru eks THK II bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 dengan syarat sebagai berikut:

- Terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II BKN.

- Terdata di Dapodik dengan jenis PTK Guru dan berinduk di sekolah negeri pada saat mendaftar.

- Melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah pada saat pendaftaran.

- Pelamar eks THK II non guru atau terdata di dapodik sekolah swasta tidak dapat mendaftar.

Baca Juga: 635 Sanggahan Diterima, Segini Total Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Kominfo 2024, LPP TVRI Paling Banyak

3. Guru Non ASN Pendataan BKN

Merupakan guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

Pelamar kategori ini harus terdata di pendataan non ASN BKN dan terdata di Dapodik sebagai guru sekolah negeri.

Saat mendaftar, pelamar perlu melampirkan surat keteragan mengajar dari Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: YouTube Calon Guru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X