Senin, 6 Juli 2026

Cek Akun SSCASN Sekarang! Pelamar CPNS 2024 Sudah Bisa Cetak Kartu Ujian, Cek Lokasi Ujian SKD di Sini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 28 September 2024 | 21:57 WIB
Ilustrasi Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024. (Instagram @studicpns.id)
Ilustrasi Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024. (Instagram @studicpns.id)

PORTALOKA.ID - Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di beberapa instansi pusat atau daerah sudah bisa cetak Kartu Peserta Ujian.

Kartu peserta ujian nantinya wajib dibawa saat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Merujuk jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD CPNS 2024 berlangsung mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024. 

Namun, sebelum sampai pada tahapan SKD, terdapat dua timeline yang tertera dalam surat edaran BKN, yakni penarikan data final SKD dan penjadwalan SKD CPNS. 

Baca Juga: Jadwal PPPK 2024 Khusus Lulusan PPG dan Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah, Catat Tanggalnya!

Penarikan data final SKD CPNS berlangsung pada 29 September - 1 Oktober 2024. 

Tahapan ini untuk menentukan siapa saja yang mengikuti SKD 2024 dan menggunakan nilai SKD 2023. 

Selanjutnya Penjadwalan SKD CPNS mulai 2-8 Oktober 2024. 

Instansi akan mulai melakukan penjadwalan SKD, mulai dari daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD. 

Baca Juga: Kenapa di Kartu Ujian CPNS 2024 Tidak Ada Jadwal Tesnya? Ternyata Ini Sebabnya

Setelah selesai proses penjadwalan, setiap instansi akan mengumumkannya pada 9-15 Oktober 2024. 

Saat ini, pelamar CPNS 2024 sudah bisa melakukan pencetakan Kartu Peserta Ujian, salah satunya yang melamar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Meski begitu, lokasi ujian tertulis 'Mandiri', yang artinya tempat tes SKD masih belum fix. 

Sehingga pelamar CPNS 2024 diharapkan mengecek akun SSCASN masing-masing secara berkala. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X