Minggu, 19 Juli 2026

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS 2024 di Seluruh Instansi Pusat, Kemenkumham hingga Mahkamah Agung

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 27 September 2024 | 11:47 WIB
Link pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 2024 di seluruh instansi pusat, Kemenkumham hingga MA.  (casn.kemenkumham.go.id)
Link pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 2024 di seluruh instansi pusat, Kemenkumham hingga MA. (casn.kemenkumham.go.id)

PORTALOKA.ID - Sejumlah instansi baik pusat maupun daerah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah berlangsung secara bertahap pada 23-29 September 2024. 

Sebelumnya, pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) bisa mengajukan sanggah atau keberatan pada 20-22 September 2024. 

Panitia seleksi CPNS 2024 di masing-masing instansi akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas pelamar. 

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah CPNS Pemkab Sukoharjo 2024 Diumumkan, 20 Pelamar TMS Berubah Jadi MS, Link Klik di Sini

Hasilnya, pelamar yang semula TMS bisa berubah menjadi MS atau pun sebaliknya. 

Untuk melihat hasil final seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 2024 bisa dilakukan dengan dua cara. 

Pertama, melalui akun SSCASN masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id. 

Kedua, melalui website resmi instansi yang dilamar. 

Baca Juga: Kisi-kisi Soal TKP CPNS 2024, Lengkap dengan Tips dan Cara Mengerjakannya

Nah, berikut ini Portaloka.id rangkumkan link pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 2024 di seluruh instansi pusat: 

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id/

2. Kementerian Agama (Kemenag): https://kemenag.go.id/informasi/

3. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X