Sabtu, 18 Juli 2026

Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 27 September 2024 | 11:11 WIB
Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.  (Instagram @kpuklaten)
Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. (Instagram @kpuklaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masuk masa kampanye.

KPU Klaten telahh menetapkan sejumlah lokasi yang bisa digukan oleh para Paslon untuk pemasangan alat peraga kampanye.

Hal ini diketahui dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1798 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.

Surat keputusan itu telah diteken oleh Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: KPU Klaten Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar! Cek Syarat dan Caranya di Sini!

Seperti yang diketahui, di Klaten ada 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.

Nomor urut 1 pasangan Yoga Hardaya dan Sova Marwati yang diusung Partai Golkar, PSI, Hanura, PKN, Garuda, PBB, dan Partai Ummat.

Nomor urut 2 pasangan Herry Wibowo dan Wahyu Adi Darmawan yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan Partai Buruh.

Nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardianto yang diusung PDIP, Gerindra, PAN, PPP, NasDem, PKB, Perindo, dan Gelora.

Baca Juga: Daftar Pilkada ke KPU Klaten, Yoga Hardaya dan Sova Marwati Naik Kereta Kencana Pakai Baju Jawa: Saya Njawani Pakai Blangkon Biar Ngetren

Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye:

1. Kecamatan Klaten Tengah

Sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Klaten
Tengah, kecuali jalan Protokol *)

2. Kecamatan Klaten Utara

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X