berita

Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024

Jumat, 27 September 2024 | 11:11 WIB
Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. (Instagram @kpuklaten)

Sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Pedan

23. Kecamatan Karangdowo

Sepanjangjalan di wilayah Kecamatan Karangdowo

24. Kecamatan Cawas

Sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Cawas

Baca Juga: Ketua KPU Klaten Tegaskan saat Pendaftaran Pilkada 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib datang ke Kantor KPU Klaten

25. Kecamatan Trucuk

Sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Trucuk

26. Kecamatan Bayat

Sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Bayat

*) Jalan Protokol : Mulai dari pertigaan Masjid Al Aqsa Klaten Utara sampai dengan Monumen Tenun ATBM Lurik Klaten di Klaten Selatan.

Itulah sejumlah lokasi yang bisa digukan oleh para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 untuk pemasangan alat peraga kampanye. ***

Halaman:

Tags

Terkini