berita

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya

Rabu, 25 September 2024 | 09:10 WIB
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)

- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan. ***

Halaman:

Tags

Terkini