- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan. ***