Minggu, 19 Juli 2026

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 25 September 2024 | 09:10 WIB
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)

- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024

- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik

Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024

- Masa tenang

Baca Juga: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dikawal Pasukan Pengamanan Polres Klaten Selama Pilkada 2024, Kapolres: Melekat 24 Jam

Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deklarasi Kampanye Damai dan Ikrar Klaten Zero Knalpot Brong pada Pilkada 2024

 

Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024:

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X