Minggu, 19 Juli 2026

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 25 September 2024 | 09:10 WIB
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada Serentak 2024

Aturan kampanye Pilkada Serentak 2024:

- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X