- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada Serentak 2024
Aturan kampanye Pilkada Serentak 2024:
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
Artikel Terkait
KPU Klaten Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar! Cek Syarat dan Caranya di Sini!
Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada Serentak 2024
3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deklarasi Kampanye Damai dan Ikrar Klaten Zero Knalpot Brong pada Pilkada 2024
400 Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024, Begini Penjelasan Kapolres
3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dikawal Pasukan Pengamanan Polres Klaten Selama Pilkada 2024, Kapolres: Melekat 24 Jam
Polres Klaten Siap Amankan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Stadion Trikoyo dan GOR Gelarsena Tidak Bisa untuk Lokasi Kampanye