Minggu, 19 Juli 2026

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 25 September 2024 | 09:10 WIB
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)

- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X