PORTALOKA.ID - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 sudah memasuki masa kampanye.
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024.
Masyarakat akan memiliki pemimpin daerahnya masing-masing, mulai dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan aturan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan itu ditanda tangani oleh Ketua KPU, Afifuddin pada 20 September 2024.
Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 202a4:
Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024
- Kampanye baik pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka dan dialog
- Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga kampanye
Artikel Terkait
KPU Klaten Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar! Cek Syarat dan Caranya di Sini!
Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada Serentak 2024
3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deklarasi Kampanye Damai dan Ikrar Klaten Zero Knalpot Brong pada Pilkada 2024
400 Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024, Begini Penjelasan Kapolres
3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dikawal Pasukan Pengamanan Polres Klaten Selama Pilkada 2024, Kapolres: Melekat 24 Jam
Polres Klaten Siap Amankan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Stadion Trikoyo dan GOR Gelarsena Tidak Bisa untuk Lokasi Kampanye