berita

Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya

Rabu, 25 September 2024 | 09:10 WIB
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024. (Portaloka.id)

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada Serentak 2024

Aturan kampanye Pilkada Serentak 2024:

- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

Halaman:

Tags

Terkini