- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024
- Masa tenang
Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Larangan Saat Kampanye Pilkada Serentak 2024: