PORTALOKA.ID - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2024 sudah memasuki masa kampanye.
Pasangan calon atau paslon akan melakukan kampanye mulai Rabu 25 September hingga 23 November 2024.
Masyarakat akan memiliki pemimpin daerahnya masing-masing, mulai dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan aturan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan itu ditanda tangani oleh Ketua KPU, Afifuddin pada 20 September 2024.
Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 202a4:
Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024
- Kampanye baik pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka dan dialog
- Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga kampanye