berita

Kasus Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Ungkap Pembayaran US$4.500 hingga Tambahan US$1.000 per Jamaah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 05:36 WIB
Ustadz Khalid Basalamah memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @khalidbasalamahofficial)

Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa pembayaran tambahan untuk 37 jamaah tersebut mencapai US$37.000. Berdasarkan rata-rata kurs dolar AS pada 2024, jumlah itu setara dengan sekitar Rp583,4 juta.

"Jadi yang kami tangkap, selain 45.000 dolar AS sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi 37.000 dolar AS atas 37 nama yang selanjutnya?" tanya jaksa.

"Yang belum keluar," jawab Khalid.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Bagaimana Nasib Kepala BNPB?

Khalid Konfirmasi Angka US$390 untuk Maktab

Selain pembayaran visa dan tambahan untuk 37 jamaah, persidangan juga membahas angka US$390 per jamaah untuk memperoleh maktab zona 1 atau zona biru.

Nominal tersebut setara dengan sekitar Rp6,15 juta per jamaah berdasarkan rata-rata kurs dolar AS pada 2024.

Saat ditanya mengenai angka US$390, Khalid sempat mengaku lupa. Jaksa kemudian membacakan kembali keterangannya terkait pembayaran untuk mendapatkan maktab tersebut.

"Lupa ya, baik. Nanti diingatkan. 'Adapun uang untuk mendapatkan maktab zona 1 zona biru, maka saya diminta untuk membayar floating maktab yang sudah menjadi bagian asosiasi Amphuri sebesar 390 per pax'?" tanya jaksa KPK.

"Oh iya itu berarti untuk maktab," jawab Khalid.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

Jaksa kemudian kembali memastikan tiga nominal yang telah dibahas dalam persidangan, yakni US$4.500 untuk visa haji khusus percepatan, US$390 untuk maktab, serta US$37.000 sebagai pembayaran tambahan bagi 37 jamaah.

"4.500, 390, dan 37.000, betul ya?" tanya jaksa KPK lagi.

"Betul," jawab Khalid.

Sementara itu, pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini