Menurut dakwaan, penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 dan dikaitkan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.
Baca Juga: Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot,
Salah satu penerimaan yang diuraikan jaksa adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa menerima saham dengan nilai mencapai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.
Jaksa turut mendakwakan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut. Dugaan tindakan itu disebut dilakukan melalui penggunaan rekening, perusahaan, pembelian aset, hingga transaksi penukaran mata uang asing.
Seluruh tuduhan tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang akan diuji dalam proses persidangan.***