Baca Juga: Kunjungan Strategis BRI ke Promedia Group: Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat
“DPR tidak punya pilihan kecuali menyambut. Kenapa? Karena MK dengan DPR ini adalah lembaga yang setara,” ujarnya.
Meski demikian, desakan politik maupun kritik narasumber tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan. Proses pemberhentian wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Hingga kini, pernyataan Dedi menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai syarat pencalonan, tanggung jawab KPU, dan peran Jokowi. Penilaian hukum atas dugaan pelanggaran tetap harus merujuk pada putusan dan mekanisme resmi yang berlaku.***