Baca Juga: Kunjungan Strategis BRI ke Promedia Group: Perkuat Sinergi Dukung Reputasi dan Edukasi Masyarakat
“DPR tidak punya pilihan kecuali menyambut. Kenapa? Karena MK dengan DPR ini adalah lembaga yang setara,” ujarnya.
Meski demikian, desakan politik maupun kritik narasumber tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan. Proses pemberhentian wakil presiden harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Hingga kini, pernyataan Dedi menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai syarat pencalonan, tanggung jawab KPU, dan peran Jokowi. Penilaian hukum atas dugaan pelanggaran tetap harus merujuk pada putusan dan mekanisme resmi yang berlaku.***
Artikel Terkait
Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Dugaan Politik Uang Muktamar NU Masuk KPK, Soroti Pengondisian Dukungan Rais Aam
Kemarau Berkepanjangan, Bupati Ciamis bersama Ribuan Warga Gelar Sholat Istisqo, Mohon Diturunkan Hujan
Wagub Jabar Optimistis Kelurahan Sindangrasa Ciamis Raih Juara Nasional 2026
Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya
Prabowo Sudah Dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: 2 Terduga Pelaku Dibawa ke LPKS Magelang, Bakal Dibina 6 Bulan