PORTALOKA.ID - Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan kritik terhadap Gibran, KPU, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada 9 Oktober 2026, Dedi bahkan menyebut Gibran sebagai “wapres ilegal” saat membahas persoalan dokumen pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
“Wapres RI tahun 2024 sampai periodenya 2029 tidak memiliki legitimasi hukum sebagai kandidat. Artinya yang sekarang memimpin adalah ilegal,” ujar Dedi.
Ia juga menyebut polemik tersebut sebagai persoalan serius dalam sejarah politik Indonesia.
Baca Juga: Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Dedi, bukan kesimpulan hukum bahwa Gibran terbukti melakukan penipuan.
Dedi turut mengkritik KPU yang bertugas memverifikasi persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian proses verifikasi dokumen pencalonan.
Ia bahkan menilai persoalan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Namun, dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Putusan MK soal Ijazah Gibran Disorot, PDIP Dorong DPR Ambil Langkah
Dedi juga menyoroti tanggung jawab moral dan politik Jokowi dalam konteks pencalonan putranya. Ia menilai penghormatan terhadap konstitusi harus diterapkan secara konsisten, terlepas dari kepentingan politik.
Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membahas bukti terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara pendidikan SMA yang menjadi dasar penyetaraan.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dedi mendesak DPR RI merespons persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Ia menilai parlemen memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Artikel Terkait
Gara-gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Dugaan Politik Uang Muktamar NU Masuk KPK, Soroti Pengondisian Dukungan Rais Aam
Kemarau Berkepanjangan, Bupati Ciamis bersama Ribuan Warga Gelar Sholat Istisqo, Mohon Diturunkan Hujan
Wagub Jabar Optimistis Kelurahan Sindangrasa Ciamis Raih Juara Nasional 2026
Wantimpres Berisi 26 Orang Dikritik Gemuk, Pratikno Ungkap Alasannya
Prabowo Sudah Dikunci Golkar untuk Pilpres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Update Kasus Meninggalnya Siswa SD Pemalang: 2 Terduga Pelaku Dibawa ke LPKS Magelang, Bakal Dibina 6 Bulan