PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum untuk masinis yang kini menjadi tersangka.
Menurut keterangan yang dibagikan KAI, ada 3 upaya pendampingan hukum untuk pegawainya.
Pendampingan diberikan dalam bentuk bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan proses hukum, serta penyampaian informasi mengenai proses yang sedang dijalani pegawai.
Menurut KAI, pendampingan tersebut diberikan tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Sinyal Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Mulai Oktober 2026, Bagaimana dengan Pertalite dan Biosolar?
“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis KAI dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu, 30 September 2026.
KAI juga menegaskan sikap kooperatif dalam penanganan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.
“Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Baca Juga: Kenapa Nama 'Tak Terdaftar' di Aplikasi Cek Bansos? Calon Penerima Bantuan Tahap 4 Wajib Cek Hal Ini
Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Anggrek
AN ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan polisi yang menyebut adanya keterlambatan tindakan pengereman darurat yang dilakukan oleh masinis sebelum dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.
Menurut Dewa, masinis memang telah mengambil tindakan pengereman darurat, tapi jarak saat tindakan tersebut dilakukan dinilai terlalu dekat dengan titik tumburan.
“Jadi, dari masinis juga tetap melakukan (emergency brake), namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,” tukasnya.
Baca Juga: 3,49 Juta Lapangan Kerja Baru di APBN 2027, Pemerintah Bidik Pengangguran Terbuka Kisaran 4 Persen