berita

Di Balik Kecelakaan Maut KRL vs KA Argo Bromo, Ada Dugaan Masinis yang Ragu dan Khawatir Anjlok

Rabu, 30 September 2026 | 12:26 WIB
Mengetahui sisi lain penyebab kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur, ada dugaan masinis yang diduga ragu tarik rem darurat. (Instagram.com/@infojawabarat)

PORTALOKA.ID - Akhir April 2026 lalu, sebagian publik diselimuti duka mendalam atas kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Total korban dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB itu, mencapai 123 orang.

Sebelumnya, mencuat dugaan penyebab insiden bermula dari KRL yang menabrak taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang sebelumnya.

Rangkaian KRL kemudian berhenti darurat di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur dan kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Lanjut Sampai Akhir Tahun 2026, Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Atas kasus kecelakaan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Usai penetapan tersangka, terungkap sisi lain penyebab kecelakaan KRL Anggrek di Stasiun Bekasi Timur itu yang diduga melibatkan pelaksanaan SOP Masinis KA Argo Bromo.

Masinis Diduga Ragu, Khawatir Anjlok

Kanit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka membeberkan alasan masinis KA Argo Bromo itu ragu untuk melakukan pengereman darurat saat insiden kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Mulanya, Rizka menyebut, masinis diduga mengaku ragu melakukan pengereman lantaran khawatir gerbong kereta akan anjlok.

Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Terancam Penjara hingga 12 Tahun

"Menurut dia (Masinis KA Argo Bromo), kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya," kata Rizka dikutip dari keterangan resminya, pada Rabu, 30 September 2026.

"Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," sambungnya.

Polisi: Kapabel Dilakukan Pengereman

Halaman:

Tags

Terkini