Apabila komponen yang menjadi dasar kepesertaan sudah tidak ada, status penerima dapat masuk dalam proses evaluasi sesuai ketentuan program.
3. Ditemukan Ketidaksesuaian Data
Terdapat pula penelusuran terkait data kependudukan yang tidak valid, tidak sesuai, atau tidak sinkron dengan sistem pemerintah.
Hal tersebut, dianggap dapat memengaruhi status seseorang dalam daftar penerima bansos.
4. Penerima Pindah Domisili
Perubahan alamat atau perpindahan domisili ke daerah lain juga tercantum sebagai faktor yang dapat menyebabkan perubahan status kepesertaan.
5. Tercatat memiliki pinjaman
Terakhir, terkait status sebagai peminjam pada lembaga perbankan komersial maupun pinjaman online dalam daftar faktor yang dapat memengaruhi kepesertaan.
Berkaca dari sejumlah faktor tersebut, para calon penerima Bansos PKH-BPNT tahap 4 di 2026, perlu mengetahui pemutakhiran data penerima bansos berkaitan dengan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Baca Juga: Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK
Mengenal DTSEN dan Sistem Desil
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
Dalam pelaksanaannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai tugas serta kewenangannya.
Hal ini, termasuk menyediakan sumber data dan mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.