berita

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Tagih Kewajiban Uji Laboratorium IPAL SPPG Setiap Tiga Bulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:42 WIB
Kabid PPKPL DLH Kota Banjar Diah Sita Asri Wahyuningrum (Portaloka.id/Arman)

KOTA BANJAR, PORTALOKA.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban setiap SPPG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta melakukan pengujian laboratorium terhadap air hasil pengolahan secara berkala.

Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas dan Pengendalian Lingkungan (PPKPL) DLH Kota Banjar, Diah Sita Asri Wahyuningrum, SP., MM., mengatakan, keberadaan IPAL pada SPPG merupakan suatu kewajiban. Namun, keberadaan fasilitas tersebut tidak serta-merta dapat menjadi indikator bahwa pengolahan limbah telah berjalan efektif.

Menurutnya, kondisi air yang terlihat jernih dan tidak berbau belum dapat memastikan air hasil pengolahan aman secara kualitas. Sebab, terdapat parameter tertentu yang tidak dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan secara fisik.

Baca Juga: BRI Multiguna Pre-Approved Solusi Kebutuhan Dana Anda, Mudah dan Cepat, Simak Cara Pengajuannya

“Air sudah jernih dan tidak berbau belum tentu berarti sudah baik. Bisa saja masih ada kandungan seperti Escherichia coli yang tidak bisa terlihat secara kasatmata,” ujar Diah.

Karena itu, menurut Diah, diperlukan pengujian laboratorium untuk mengetahui efektivitas IPAL. Ia menyebut, ketentuan yang menjadi acuan mewajibkan SPPG melakukan uji laboratorium terhadap air hasil pengolahan limbah secara berkala, yakni setiap tiga bulan.

“Yang ingin kami tagih sebenarnya adalah kewajiban setiap SPPG melakukan uji laboratorium setiap tiga bulan. Itu wajib. Kalau sudah diuji, kita bisa tahu parameter mana yang memenuhi dan mana yang tidak,” katanya.

Diah menjelaskan, kapasitas IPAL juga harus disesuaikan dengan jumlah kelompok penerima manfaat (KPM) yang dilayani SPPG. Menurutnya, kapasitas pengolahan limbah tidak seharusnya dibuat pas-pasan karena proses pengolahan membutuhkan ruang dan waktu sebelum air hasil pengolahan dialirkan keluar.

Baca Juga: Pengakuan Orang Tua di Pati, Anaknya Alami Mual-Muntah hingga Mimisan Usai Diduga Keracunan MBG

“Kalau jumlah KPM 3.000, jangan kapasitas IPAL-nya hanya 3.000. Harus ada kelebihan kapasitas karena limbah tidak bisa langsung masuk dan keluar. Ada proses yang membutuhkan ruang,” jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DLH Kota Banjar mengaku telah melakukan kunjungan secara langsung ke sejumlah SPPG.

Pemantauan tersebut dilakukan secara bertahap untuk melihat kondisi IPAL dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki.

Diah mengatakan, setiap pemeriksaan juga dituangkan dalam berita acara yang mencatat kondisi serta hasil pemantauan di lapangan.

Halaman:

Tags

Terkini