“Tim lapangan dia udah oke, udah ngevalidasi, udah inspeksi, ternyata bangunan semuanya fine dan sudah oke buat serah terima. Tapi pas mau serah terima, deposit ditahan dan tiba-tiba keluar tagihan Rp30 juta,” paparnya.
Tagihan tersebut, kata Bestra berasal dari klaim bahwa dirinya dianggap terlambat saat pengosongan lokasi.
“Gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi sampai hari Jumat itu serah terima enggak terjadi, gue undang lagi tanggal 16 Agustus 2026 dan mereka enggak dateng buat serah terima,” tambahnya.
Sebut Ajakan Mediasi Tak Digubris
Permintaan untuk bertemu dan melakukan mediasi, kata Bestra tidak mendapat respons dari pihak pemilik, termasuk kuasa hukumnya.
“Bu Sari Widyastuti Pramono, saya sudah coba bicara baik-baik, ajak mediasi, tapi gak digubris. Bu Sari diajak bertemu langsung pun enggak mau,” tulis Bestra dalam unggahan tersebut.
“Herannya, pengacaranya enggak mau dateng serah terima juga, diajak ketemu susah bener. Rp8 juta mungkin receh buat ibu, tapi itu bukan uang kecil yang pengusaha kecil bisa lepas gitu aja. Banyak karyawan yang nafkahnya perlu dipenuhin,” tukasnya.
Sampai unggahan video viral hingga diputar lebih dari 1,3 juta kali penayangan, pihak terkait masih belum buka suara.***