Artanto menyatakan, pihaknya akan memproses Aiptu N lewat mekanisme sidang etik secara internal usai adanya dugaan tindak aniaya terhadap korban perempuan berumur 30 tahun itu.
"Akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal proses hukum yang menjerat seorang oknum polisi di Tegal, Jawa Tengah tersebut.***