“Yang kami sidik di sini adalah masalah markup harganya,” sambungnya.
Motor Listrik Bisa Didistribusikan
Saat ditanya mengenai nasib motor listrik ke depannya, Syarief membeberkan bahwa Kejagung menyerahkan ketentuannya pada BGN.
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar Syarief.
Saat disinggung mengenai izin untuk mendiskusikan motor listrik tersebut, Syarief memastikan bahwa boleh dilakukan meski perkara masih bergulir.
“Boleh ya, karena tidak kami sita,” tegasnya.
Baca Juga: Gegara Ini Polisi Berhasil Tangkap Taufik Hidayat, Buronan Penganiayaan Kekasih di Bandung
Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN
BGN di bawah Dadan Hindayana melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.
Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Dalam pembelian tersebut, diduga ada markup harga pengadaan saat motor listrik tersebut pun selesai dirakit.
Sementara vendor pengadaan motor listrik juga dinilai belum memenuhi syarat, sehingga membuat pimpinan perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.
Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh BGN bertambah 3 orang, yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***