“Kami ingin menggambarkan bahwa kepemilikan SPPG itu menjadi ruang bagi elite atau kelompok-kelompok tertentu yang ingin mendulang rente (keuntungan) begitu,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor BGN ‘Disegel’ Masyarakat, Massa Desak Evaluasi Pelaksanaan MBG
Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Sistematis
Lebih lanjut, Wana menyebut bahwa dalam konteks dugaan jual beli SPPG yang dibongkar Kejaksaan Agung pada Dadan Hindayana cs, ada kejahatan yang dilakukan secara terstruktur.
“Kami menduga memang ada kejahatan yang terstruktur dan sistematis dalam penunjukkan SPPG. Bisa jadi kalau nggak salah Sony Sonjaya bersedia jadi justice collaborator, artinya yang bersangkutan bisa jadi tidak rela dalam tanda kutip dijadikan korban,” paparnya.
“Dan harapannya adalah ya biarkan dia bersuara dan membongkar bagaimana proses ini bekerja,” tambahnya.
Sony Sonjaya ajukan Diri jadi Justice Collaborator
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan keinginan untuk menjadi justice collaborator kepada Kejakasaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” ucap Krisna kepada awak media pada 4 Juni 2026.
Menurut Krisna, langkah tersebut diambil untuk membantah tudingan bahwa Sony adalah sosok di balik dugaan praktik jual beli titik SPPG.
Pasalnya, selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, tugas Sony adalah melakukan verifikasi dan pendaftaran saat pendirian SPPG.
Sementara itu, 3 eks pimpinan BGN itu sudah mulai ditahan sejak 3 Juni 2026 selama 20 hari untuk penyidikan awal.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.