PORTALOKA.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberi peringatan keras kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sudaryono mengingatkan agar Kepala SPPG tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Sebab, menurut Sudaryono, Kepala SPPG termasuk penyelenggara negara yang wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta bebas dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dia pun menegaskan, apabila Kepala SPPG meminta maupun menerima imbalan yang berkaitan dengan jabatan tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Update Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Temukan 4 Alat Bukti
Bahkan, menurutnya, hal tersebut termasuk gratifikasi, di mana pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
"Barang siapa, kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee, atau meminta tambahan dari mitra atau yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah PPPK, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi," tegas Sudaryono, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.
Selain praktik pungutan kepada mitra maupun yayasan, BGN juga menyoroti proses pengadaan bahan pangan di SPPG agar dilakukan secara adil, transparan, dan tidak membuka ruang bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Sudaryono atau yang akrab disapa Pak Dar menegaskan bahwa praktik membeli bahan pangan dengan harga yang tidak wajar maupun meminta feedback atau imbalan kepada pemasok juga merupakan bentuk pelanggaran yang akan ditindak tegas.
Baca Juga: Isi Bensin Pakai BRI Kartu Kredit bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
"Karena Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, atau minta feedback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi. Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, kalau terbukti, kami pecat. Dan dapurnya kami suspend atau kami tutup," tegasnya.
BGN juga membuka ruang bagi mitra, yayasan, maupun pihak lain yang menemukan dugaan praktik pungutan atau pelanggaran untuk menyampaikan laporan kepada BGN agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Pak Dar, tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran diperlukan agar tidak mencoreng nama baik ribuan Kepala SPPG, mitra, dan tenaga pelaksana yang selama ini telah bekerja secara jujur dan penuh dedikasi dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.
"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit, kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras. Orang-orang yang selama ini telah bekerja dengan jujur dan baik kemudian ternodai hanya karena satu atau dua orang oknum yang bekerja tidak baik," ujarnya.***
Artikel Terkait
Update Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Temukan 4 Alat Bukti
UPTD BBI Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Beri Peluang Budidaya Ikan Nila pada Masyarakat Melalui Hibah, Begini Mekanismenya
Download Twibbon HUT RI ke-81 Terbaru, Desain Lebih Keren untuk Status Medsos
Mahfud MD Soroti Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Beberkan Dampak Ditimbulkan
Cuma Bayar Rp25 Ribu, Bisa Menikmati Liburan dengan Vibes Eropa di Purwokerto, Mulai Spot Foto Instagenik hingga Mini Zoo Ada di Sini
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Rumah Kerabat hingga Kantor DPUPR Turut Disegel
Isi Bensin Pakai BRI Kartu Kredit bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
Heboh, Penemuan Diduga Candi di Cimahi, Diklaim Lebih Besar dari Borobudur
Duh! Satpam SPPG Diduga Jual Ribuan Ompreng MBG Demi Beli Narkoba, Sempat Bungkam, Lalu Pilih Ngaku
SBY Bagikan Lukisan Karyanya Lewat Undian, Salah Satu Penerimanya Wakil Wali Kota Palopo