Rabu, 29 Juli 2026

Update Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Temukan 4 Alat Bukti

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 29 Juli 2026 | 06:49 WIB
Fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)
Fakta terkini terkait skandal korupsi yang menjerat para mantan pimpinan BGN era kepemimpinan Dadan Hindayana. (Dok. Kejagung)

PORTALOKA.ID - Kasus korupsi yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyeret para pimpinan lembaga tersebut.

Dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, hingga wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ikut terjerat kasus tersebut.

Mereka diduga maling uang rakyat alias korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Sukses Salurkan KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi kepada BRI sebagai Motor Utama Program 3 Juta Rumah

Selain para petinggi BGN, ada juga tersangka dari pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Terkini, Kejagung mengklaim pihaknya telah memiliki 4 alat bukti untuk menjerat Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada tahun 2025-2026.

Baca Juga: DPR Desak Oknum Guru ASN Pelaku Pencabulan di Tanjungbalai Disanksi Berat

4 Alat Bukti untuk Jerat Lodewyk Pusung

Tim hukum Kejagung menuturkan, penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026. 

Hal itu disampaikan pihak Kejagung dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Kemudian penyidik memperoleh 4 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya)," demikian penuturan dari tim hukum Kejagung.

"Dan barang bukti dokumen, yang berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X