Baca Juga: BGN Tetapkan 4 Standar yang Wajib Dijalankan SPPG, Kalau 'Ngeyel' Bakal Ditutup!
Sebut Kerugian Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Dalam Sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan trio pentolan BGN tersebut.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ungkap tim hukum Kejagung.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," sambungnya.***
Artikel Terkait
Jangan Ngaku Orang Sunda Kalau Belum Pernah Coba 3 Makanan Ini, Rasanya Bikin Kangen!
Tiga Siswa MI Islamiyah Mojokampung Borong Prestasi pada Kejuaraan Pencak Silat Bojonegoro Championship II 2026
Cuma Rp20 Ribu Bisa Makan Enak di Rumah Makan Barakatak 3 Ciamis, Harga Hemat Rasanya Nikmat, Cocok untuk Tempat Arisan hingga Rapat
PT ANTAM Dukung Gerak Hijau 2026, Gerakan Kolaboratif Terapkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Wamen LH Sebut Gerak Hijau 2026 sebagai Wujud Nyata Kolaborasi Membangun Indonesia Lebih Hijau
Korban Pencabulan Oknum Guru dan Suaminya Curhat ke Walu Kota Tanjungbalai: Masih Ingin Sekolah
3 Bubur Ayam Enak di Garut, Rekomendasi Tempat Sarapan Hemat dan Nikmat dengan Rating Tertinggi
Direktur RSUD Sawerigading Kota Palopo Tanggapi Keluhan Warga soal Ruang Perawatan Rusak hingga Toilet Kotor
Dugaan Penyebab Tribun VIP Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk hingga Sebabkan Puluhan Korban Luka
Miris, Guru Agama Tak Terima Tunjangan Selama Tujuh Bulan, DPR Minta Mekanisme Penyaluran Dievaluasi